Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah oknum melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal (11/2/2017).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistimatik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal, Ssabtu (11/2/2017)
"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," kata Ketum IJTI Yadi Hendrayana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).
IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, imbuhnya, akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yg dilakujan sejumlah oknum saat aksi damai. "Kami menilai ada dua peristiwa hukum," ujarnya.
Menurut dia, pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan.
Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.
IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang. |
AKSI 112: Kekerasan Terhadap Wartawan Metro dan Global TV, Ini Kecaman IJTI
Sejumlah oknum melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal (11/2/2017)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium