Kabar24.com, SEMARANG - Pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Rembang, Jawa Tengah, disegel warga yang tidak setuju akan keberadaan industri strategis tersebut.
Alasannya, putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap sudah jelas membatalkan dan memerintahkan mencabut izin lingkungan pabrik tersebut.
Putusan MA yang dimaksud tertanggal 5 Oktober 2015 telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; di antaranya menyatakan batal, untuk SK Gubernur Jateng 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan di Kabupaten Rembang.
Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Gubernur Jateng 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. di Rembang. SK Gubernur tersebut diterbitkan pada masa Gubernur Jateng Bibit Waluyo.
Di sisi lain, warga menyegel pabrik tersebut berlandaskan pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan aktivitas pabrik semen Rembang.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut perizinan lingkungan pabrik semen perusahaan bersandi saham SMGR di Rembang itu. Padahal, pembangunan pabrik sudah rampung sekitar 98,75% akhir tahun lalu.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 6601/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Izin
Warga yang tidak setuju dengan keberadaan pabrik tersebut dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis, Jumat (10/2/2017) menyebut, dalam Pasal 36 UU no 32 Tahun 2009 bahwa izin lingkungan adalah izin yang harus dipenuhi dalam usaha dan/atau kegiatan.
Akan tetapi warga yang kontra dengan berdirinya pabrik tersebut menilai hal itu tidak dihiraukan oleh perseroan.
“Hari ini pabrik Semen Indonesia di Rembang di tutup warga karena izinnya sudah dicabut oleh Gubernur alias tidak punya izin. Ayo para penegak hokum di negara ini tegakan hukum seadil-adilnya,” kata Joko Prianto, salah satu tokoh warga dikutip Bisnis dari akun media sosialnya, Jumat (10/2/2017).
Warga pun menyegel pabrik yang menelan investasi hampir Rp5 triliun itu karena telah melayangkan surat somasi kepada Gubernur Jawa Tengah tepat satu minggu lalu yang sampai saat ini belum ditanggapi,
Warga berharap pemerintah pusat dan daerah termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjalankan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan menutup pabrik dan setiap kegiatan usaha yang dianggap ilegal serta merusak lingkungan hidup.
Sebelumnya, Semen Indonesia menargetkan pabrik semen di Rembang, dapat kembali beroperasi pada Maret 2017. Sebabnya, perseroan telah merevisi amdal dan mengajukannya kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah pada 5 Februari.