Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis media arus utama tidak akan hilang meski digempur media sosial, sebagaimana radio yang tidak hilang karena media televisi.
Keduanya akan bersama-sama eksis karena bisa saling melengkapi untuk memenuhi dahaga masyarakat akan informasi.
“Media sosial tumbuh karena kecepatan dan dinilai aktual, sementara media arus utama menonjol karena akurasi dan kedalaman materi-materinya,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2017, di Lapangan Tahitu, Kota Ambon, Maluku, Rabu (9/2/2017).
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden mengatakan, digitalisasi proses komunikasi membuat setiap orang bisa menjadi produser berita. Semua bisa memberitakan apa yang dilihat dan dialami, sehingga setiap saat media sosial dibanjiri berita.
“Ada berita yang obyektif dan aktual, ada yang kritik yang baik, tapi banyak juga berita bohong, hoax, yang mengganggu akal sehat kita. Ada berita yang membuat kegaduhan, banyak berita yang penuh dengan caci maki, penuh fitnah, memecah-belah masyarakat, dan bahkan mengancam persatuan bangsa,” ungkap Presiden.
Namun, Jokowi meyakini, nantinya hal ini akan semakin mendewasakan, mematangkan, dan membuat bangsa Indonesia tahan uji. Karena itu, tidak perlu mengeluh kalau mendengar kabar yang ada di media sosial karena hal ini terjadi di semua negara.
Presiden menilai yang harus dilakukan bersama yakni menghentikan berita bohong (hoax) dan berita yang memecah-belah.
“Berita-berita fitnah harus kita hadapi,” ucap Jokowi.
Dalam kondisi demikian, menurut Presiden, seharusnya media arus utama harus mampu meluruskan hal-hal yang bengkok serta menjernihkan kekeruhan yang terjadi di media sosial, bukan ikut larut dan malah memungut isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial sebagai bahan berita.
“Media arus utama, media mainstream tidak boleh runtuh dalam menjunjung tinggi etika jurnalistik, yang menuntut faktualitas, obyektivitas, dan disiplin dalam melakukan verifikasi,” tutur Presiden.