Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENISTAAN AGAMA: Tidak Ada Penyebutan Surat Al-Maidah Ayat 51 di Balai Kota

Ahli komputer forensik AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat konferensi pers di kantor DPP Partai Nasional Demokrat pada 21 September 2016.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)./ANTARA
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -  Ahli komputer forensik AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat konferensi pers di kantor DPP Partai Nasional Demokrat pada 21 September 2016.

"Ada durasi sekitar empat menit. Di dalam rekaman konferensi pers Ahok di kantor DPP Nasional Demokrat, juga ada hasil transkip kata-kata Surat Al Maidah ayat 51," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Nuh yang menjabat Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri juga menyatakan pihaknya menganalisis rekaman Ahok saat wawancara di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.

"Yang di Balai Kota saya juga buat transkripnya dan saya tidak menemukan adanya penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Nuh.

Nuh juga menyatakan bahwa video rekaman Ahok saat konferensi pers dan wawancara di DPP Partai Nasional Demokrat maupun di Balai Kota merupakan video rekaman yang bersifat wajar.

"Hasil analisis tidak kami temukan adanya penyisipan frame atau ada yang diambil framenya. Momen yang ada di rekaman video tersebut wajar adanya," kata Nuh.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper