Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENISTAAN AGAMA: JPU Hadirkan Tiga Saksi Pada Sidang Lanjutan Kasus Ahok

Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berlangsung hari ini, Selasa (7/2/2017).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berlangsung hari ini, Selasa (7/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid," kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi siapa saja para saksi itu, di Jakarta, Selasa.

Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu.

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (31/1) keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.

Sementara Hamdan Rasyid dipanggil sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sidang kesembilan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper