Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Gubernur Jakarta nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama kembali melaporkan seorang saksi pelapor terkait kasus penistaan agama.
Sama seperti tiga saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok yang sudah dilaporkan sebelumnya, kali ini kuasa hukum mantan Bupati Bangka Belitung itu melaporkan balik pelapor bernama M Asroi Saputra. Asroi dilaporkan balik dengan alasan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Melaporkan untuk yang keempat kalinya saksi pelapor yang di persidangan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," sebut salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017) malam.
Wayan menambahkan, Asroi merupakan pelapor yang beralamat di Padang Sidempuan. Selain terkait dugaan sumpah palsu yang dia berikan di pengadilan, Asroi juga sempat memberi keterangan yang salah terkait latar belakang pekerjaannya.
"Kali ini kita laporkan M Asroi Saputra, tinggalnya Padang Sidempuan, yang kalau dulu dalam laporan dia menyebut sebagai wiraswasta tapi di dalam BAP-nya menyebut PNS, tapi itu tidak terlalu penting, yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun di transkrip rekaman, dia mengatakan dia mewakili seluruh umat Muslim sedunia," jelasnya.
Terkait laporan ini, Asroi disangkakan dengan pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Adapun laporan ini diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/651/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Februari 2017.