Kabar24.com, JAKARTA - Para pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirimkan surat ke sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Surat tersebut dikirimkan terkait pernyataan saksi pelapor yang menyebutkan umat Islam sedunia telah menjadi korban tindakan Ahok yang dianggap menistakan Al-Quran.
Suriname, salah satu negara yang sudah dikirimi surat, menurut kuasa hukum Ahok telah membalas dan menyatakan tidak ada hubungannya pendapat saksi pelapor dengan umat Islam yang berada di negaranya.
"Nah, sampai di situ telah terbukti kan bagaimana keterangannya dia dibantah sendiri oleh kedutaan besar di mana di dalam negaranya ada banyak umat Muslim," sebut I Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum Ahok, Senin (6/2/2017) malam.
Lebih lanjut Wayan menambahkan bahwa jawaban dari setiap negara ini akan memiliki peran signifikan dalam kasus yang menimpa kliennya. Sebab, jawaban negara yang rakyatnya tidak merasa sebagai korban dinilai bisa menggugurkan dakwaan terhadap Ahok jika pada saat pelaporan dan pembuatan BAP disebut bahwa yang menjadi korban adalah seluruh umat Islam di dunia.
"Begini, di dalam laporan selalu ada yang namanya korban. Setiap orang melapor ada namanya korban, di situ disebutkan yang korban itu seluruh umat muslim sedunia. Jangan lupa, LP atau laporan itu dasar untuk bikin berita acara, berita acara dasar untuk membuat dakwaan. Jadi, ini berkait, penting sekali. Ya, kita uji, laporannya bener ga? Kalau laporannya enggak benar [maka] BAP-nya enggak benar. Kalau BAP-nya enggak benar, dakwaannya gugur," jelas Wayan.
Menurut pandangan Wayan, jawaban tidak merasa sebagai korban dari negara berpenduduk mayoritas Muslim ini seharusnya secara otomatis menggugurkan keterangan saksi pelapor. Namun, Wayan dan kuasa hukum lainnya mengembalikan keputusan kepada pengadilan.
"Seharusnya menggugurkan, tapi kita harus menghormati kebebasan pengadilan, sikap pengadilan harus kita hormati. Tapi kalau ditanya pendapat kita pribadi sebagai kuasa hukum, ini otomatis menggugurkan keterangan itu karena secara langsung sudah dijawab [bahwa] tidak betul umat Muslim sedunia berpikiran sama dengan saksi pelapor. Jadi, buktinya ini," tutur Wayan.