Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY DISADAP: Demokrat Bantah Akan Jatuhkan Jokowi Lewat Hak Angket

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa pengajuan usulan hak angket penyadapan oleh fraksinya di DPR bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetapi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017)./Antara-Widodo S. Jusuf
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa pengajuan usulan hak angket penyadapan oleh fraksinya di DPR bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetapi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.

Sejauh ini politisi Partai Demokrat di  DPR terus berupaya menggalang hak angket untuk mengusut dugaan penyadapan percakapan antara Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

"Pelaksanaan hak angket tidak dimaksudkan menjatuhkan Presiden. Jangan ada prasangka buruk, hak angket dikatakan selalu berujung pada impeachement, walaupun di negara lain bisa demikian," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Selasa (7/2/2017). Dia menambahkan bahwa Fraksi Demokrat DPR sudah mempertimbangkan segala sesuatu hal untuk menggulirkan hak angket.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pemerintah, instrumen hak angket bisa digunakan dan telah diatur dalam konstitusi. Hak angket, ujarnya, bertujuan untuk melakukan penyelidkan mengenai suatu pristiwa setelah memalui proses politik di DPR. Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran konstitusi bisa menjadi objek penyelidikan hak angket.

Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut meyakini usulan hak angket ini akan didukung fraksi lainnya di DPR.

"Minimal 25 anggota, bisa dibayangkan tidak begitu sulit dan apakah dikabulkan atau tidak akan ada rapat paripurna,” ujarnya.

Usulan hak angket merupakan reaksi atas fakta persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menempatkan calon gubenur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Maruf Amin.

Sementara itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu mempersilakan Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI SBY.

"Itu hak konstitusional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya diatur oleh UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," ujarnya.

Masinton menilai, usulan hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat tidak dilarang sepanjang tidak melanggar UU MD3.

Akan tetapi, Masinton mengingatkan, untuk menggulirkan hak angket harus dilihat urgensi dan kebutuhannya. Misalnya, bisa menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.

Sebab, menurutnya, jika usulan hak angket itu digulirkan namun tidak memenuhi kebutuhan tersebut, maka usulan itu akan mendapat penolakan dari beberapa fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper