Kabar24..com, JAKARTA — Permohonan pailit yang diajukan oleh PT Komponindo Beton Jaya (Kobe) terhadap PT Trillion Glory International dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan begitu, PT Trillion Glory telah jatuh pailit.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edhi Supriyanto mengatakan termohon telah memenuhi syarat pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Syarat tersebut antara lain termohon terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, termohon juga memiliki lebih dari dua kreditur.
“Mengadili permohonan pailit terhadap termohon dikabulkan seluruhnya. Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” katanya saat membacakan amar putusan, Senin (6/2/2017).
Dalam putusannya, majelis menilai termohon berkewajiban membayar kewajibannya kepada PT Kobe terkait pengadaan barang. Utang termohon kepada pemohon yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp6,9 miliar.
Selain itu, lanjut Bambang, termohon juga tebukti memiliki dua kreditur lainnya. Mereka antara lain utang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejumlah Rp33,6 miliar dan PT Cipta Beton Sinar Perkasa Rp1,3 miliar.
“Majelis menimbang utang-utang tersebut dapat dibuktikan dengan sederhana. Sehingga, syarat utang yang sederhana terpenuhi,” ujarnya.
Sejalan dengan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan nama kurator sesuai yang diajukan oleh pemohon. Pemohon mengajukan Sururi El Haque untuk menjadi kurator pada kasus yang terdaftar dengan No.54/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Menanggapi, kuasa hukum PT Trillion Glory International Wahyu Nurdiansyah mengaku masih menimbang-nimbang putusan hakim. Pihaknya akan mempelajari dasar putusan hakim sebelum mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami masih belum tahu mau menerima putusan atau mengajukan kasasi. Kami akan menimbang-nimbang dulu,” tuturnya kepada Bisnis usai sidang.
Wahyu juga akan mengkomunikasikan putusan majelis hakim kepada prinsipalnya terlebih dahulu.
Sebelumnya, termohon belum mau mengakui perihal utang senilai Rp6,9 miliar yang diklaim oleh pemohon, maupun utang lainnnya kepada kreditur lain. Pasalnya, utang tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Termohon juga mengklaim kiriman barang dari pemohon berupa sheet pile beton juga retak. Kurang lebih terdapat 145 sheet pile yang hancur dan tidak bisa dipakai. Dengan begitu, termohon harus mengganti kerusakan sehingga mengalami kerugian yang besar.
Kerusakan tersebut seharusnya dapat dibebankan atau dikompensasikan kepada pemohon. Namun, pemohon dinilai tidak turut bertanggung jawab,
Kuasa hukum PT Kobe Yudhi Bimantara mengungkapkan kepuasannya terhadap putusan hakim. Menurutnya, pertimbangan yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan permohonan pailit pemohon.
“Kami puas dengan putusan majelis hakim karena permohonan kami dikabulkan seluruhnya,” ucapnya.
Pihaknya menolak diminta bertanggung jawab terhadap kerusakaan beton. Pasalnya, PT Kobe hanya bertugas sebagai menyetok material saja dan tidak membuka jasa pemasangan beton. Adapun termohon menyewa pihak ketiga untuk melakukan pemasangan beton.
Kasus ini bermula ketika PT Kobe mengklaim memiliki piutang kepada termohon senilai Rp6,9 miliar dari dua proyek yang digarap termohon yaitu proyek Tanjung Selor-Kalimantan Timur dan proyek Kandilo Tanah Grogot-Kalimantan Timur.
Pemohon selama ini memasok beton untuk kebutuhan pelaksana pekerjaan pembangunan pada proyek yang dikerjakan oleh termohon. Namun termohon tidak membayarkan prestasinya kepada pemohon.