Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Gubernur DKI: Ahok-Djarot Kembali ke Balai Kota 12 Februari

"Ya dua-duanya dong. Lha, wong mereka masih menjadi pasangan. Nanti akan ada serah terima memori jabatan dari saya ke Pak Ahok dan Djarot. Jadwalnya belum tahu kapan," imbuhnya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor dua Basuki Tjahaja Purnama (kiri)-Djarot Saiful Hidayat menyampaikan visi misi saat Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor dua Basuki Tjahaja Purnama (kiri)-Djarot Saiful Hidayat menyampaikan visi misi saat Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA--Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono segera selesai seiring bakal dilaksanakannya Pilkada DKI 2015 pada Rabu (15/2/2017).

"Sampai saat ini, saya masih berpijak pada keputusan awal. Pada 11 Februari 2017 pukul 24.00 wib, saya harus meninggalkan jabatan (Plt Gubernur DKI)," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (2/2/2017).

Dengan demikian, lanjutnya, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat akan kembali ke Balai Kota DKI untuk menyelesaikan pekerjaannya.

"Mereka akan resmi menjabat kembali mulai 12 Februari 2017," kata Soni.

Terkait status Ahok yang saat ini menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Soni mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah. Ahok tetap masuk kembali bersama Djarot pada 12 Februari 2017.

"Ya dua-duanya dong. Lha, wong mereka masih menjadi pasangan. Nanti akan ada serah terima memori jabatan dari saya ke Pak Ahok dan Djarot. Jadwalnya belum tahu kapan," imbuhnya.

Soni menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta mulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Untuk mengisi kekosongan jabatan saat Ahok-Djarot cuti kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan Permendagri No 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper