Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIN Tak Sadap Telepon SBY

Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI Maruf Amin dengan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bukan berasal dari pihaknya.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol. Budi Gunawan bersiap mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol. Budi Gunawan bersiap mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bukan berasal dari pihaknya.

Deputi VI BIN Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya menyatakan, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Namun, penyadapan dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasiknya tidak dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

“Terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak SBY yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” katanya dalam keterangan resmi BIN yang diterima Bisnis, Kamis (2/2/2017).

Dalam keterangan resmi itu, BIN juga menyatakan, bahwa pernyataan Basuki dan penasihat hukumnya pada persidangan 31 Januari 2017 tidak menyebut secara tegas perihal bentuk komunikasi verbal yang dimaksud, secara langsung atau percapakan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan itu.

Basuki sudah meminta maaf kepada Ma’ruf, dan sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berasal dari media online, Liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper