Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyebutkan penggeledahan rumah kliennya itu terkait dugaan tindak pidana upaya makar.
"(Penggeledahan) yang disangkakan makar," kata Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Azis mengaku, menerima informasi dari pihak Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Firza Husein guna mencari barang bukti.
Dia memprotes penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian karena pengacara maupun keluarga Firza Husein tidak berada di lokasi.
"Belum tahu (sita barang bukti), kita tidak ada di tempat terus keluarga juga tidak ada, itu yang kita protes," tutur Azis.
Azis juga mengungkapkan, penyidik memeriksa telepon selular Firza selama sejam namun sudah dikembalikan.
Saat ini, penyidik kepolisian menahan Firza Husein selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat membenarkan penyidik menggeledah rumah Firza Husein di kawasan Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur.
Polisi Geledah Rumah Firza Husein, Pengacara Sebut Terkait Kasus Makar
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyebutkan penggeledahan rumah kliennya itu terkait dugaan tindak pidana upaya makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu