Kabar24.com, JAKARTA -Tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman, membantah memiliki 28 stempel yang bertuliskan nama sejumlah kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional.
Ke-28 stempel itu ditemukan di kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa, Sunter, Jakarta Utara.
"Stempel apa tuh saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu," kata Basuki setelah diperiksa KPK, Senin (30/1/2017).
Dia mengatakan, baru mendengar mengenai keberadaan stempel tersebut dari wartawan.
"Belum ngerti saya baru dengar."
Stempel-stempel yang ditemukan KPK itu di antaranya diduga milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, beberapa lebel halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Cina.
Basuki mengatakan, semua bisnis impor sapinya memiliki izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Kalau semua kan harus dilaporkan dengan izin resmi. Kami ada kuota resmi izin resmi," kata dia.
Selain Australia, Basuki juga mengimpor daging sapi dari New Zealand, Kanada, dan Amerika. Di semua negara itu, kata dia, daging sapi yang diimpornya sudah berlabel halal.
"Itu sudah dari negara asalnya. Daging kami itu sudah ada sertifikatnya," ujar dia.
Basuki diduga menyuap hakim MK Patrialis Akbar untuk mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya diduga supaya bisnis daging impor Basuki lancar.
Pemilik 20 perusahaan itu pun menyuap Patrialis sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu melalui Kamaludin. Pada Rabu, 25 Januari 2017, Patrialis diduga menyerahkan salinan draf putusan MK yang belum dibacakan kepada Kamaludin agar diberikan kepada Basuki.
Basuki membantah mengetahui soal pertemuan Kamaludin dengan Patrialis yang dilakukan di lapangan golf Rawamangun. Ia juga membantah pernah bertemu dengan Patrialis dan Kamaludin untuk membahas mengenai pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi undang-undang peternakan itu.
"Tuduhan saya adalah berjanji dan memberikan hadiah kepada hakim MK Patrialis. Tapi saya sampai sekarang belum pernah ngasih janji sama hakim MK," kata Basuki.