Kabar24.com, MATARAM - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Reza Artamevia untuk hadir dalam persidangan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai saksi pada Kamis (2/2/2017) mendatang.
"Kita harapkan di panggilan keduanya ini, yang bersangkutan bisa datang," kata Ginung Pratidina, Ketua Tim JPU Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah di Mataram, Senin (30/1/2017).
Keterangan Reza Artamevia ini dibutuhkan untuk memperjelas kronologis penggeledahan yang terjadi pada akhir Agustus 2016 di Hotel Golden Tulips Mataram, tepatnya di kamar penginapan Gatot Brajamusti.
Dalam penggeledahan tersebut, Reza Artamevia masuk ke kamar penginapan Gatot Brajamusti bersama dengan pihak kepolisian. Hal ini pun menjadi pertanyaan dari Majelis Hakim yang dipimpin Yapi.
Sebelumnya, JPU telah melayangkan surat panggilan pertamanya yang diagendakan pada Kamis (26/1/2017), bersamaan dengan lima saksi lainnya yang ikut diamankan di kamar penginapan Gatot Brajamusti.
Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (26/1/2017), hanya ada dua saksi yang hadir, yakni Richard Nyotokusumo dan istrinya Yuti Yustini. Kedua saksi mengaku bahwa keberadaannya di kamar penginapan Gatot Brajamusti hanya untuk memberikan kejutan ulang tahun.
Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi tambahan pada Kamis (2/2/2017) mendatang, agar perkara ini jelas di hadapan Majelis Hakim.
"Sebenarnya saksi tambahan Kamis besok ini untuk membuktikan dakwaan saat penggeledahan pertama di kamar hotel saja. Kalau yang di rumah Gatot Brajamusti itu, mereka tidak perlu menerangkan apa-apa, beda," ucapnya.