Kabar24.com, JAKARTA - Kurang dari seminggu, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus I Gusti Ngurah Rai menolak masuk dua warga negara asing terduga pelaku kejahatan sexual (pedofilia).
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 22 Januari 2016 lalu, kala itu, petugas mengamankan seorang warga negara Afrika Selatan berinisial FPS yang akan masuk ke Bali.
"Sedangkan yang kedua terjadi Jumat lalu, kami menolak masuk seorang warga negara asal Australia berinisial DNW," kata Agung Sampurno di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Bali memang kerap menjadi sasaran bule pelaku pedofilia. Petugas Imigrasi, sendiri terus melukukan pengawasan terhadap pelaku tehadap warga negara asing yang terindikasi sebagai pelaku pedofilia.
"Khusus WN Australia yang kami tolak masuk kemarin, dia sudah masuk daftar tangkal kami karena melakukan pedofilia," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua warga negara asing tersebut dikembalikan ke negeri asalnya.