Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana pemberi suap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota gula impor yakni Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Eksekusi itu dilakukan KPK pasca pemberian putusan perkara suami-istri itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“[Keduanya] Dipindahkan ke Rutan Padang pagi ini, pukul 9.00 pagi sudah dibawa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Seperti yang diketahui, pada 4 Januari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan dua tahun enam bulan penjara kepada Memi.
Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Atas vonis itu, baik Sutanto dan Memi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerimanya. Sehingga putusan itu inkracht.