Kabar24.com, AMBON - Kasus pemilikan sertifikat atas aset pemerintah daerah ternyata tak hanya terjadi di Jakarta.
Di Ambon, Kanwil Badan Pertanahan Maluku masih harus menunggu putusan pengadilan yang sifatnya inkrah atau memiliki hukum tetap untuk bisa membatalkan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama Johan Rumuy yang objeknya adalah aset Pemkot Ambon.
"Bila nantinya putusan pengadilan itu sudah inkrah yang memerintahkan sertifikat BPN dicabut dan ditambah data aset resmi dari Pemkot, akan kami pertimbangkan untuk segera membatalkannya," kata Kepala Kanwil BPN setempat, J. Walalayo di Ambon, Selasa (24/1/2017).
Menurut dia, penerbitan sebuah sertifikat oleh BPN ada persyaratan standar yang harus dipenuhi seseorang dan untuk masalah ini pemohon punya alasan-alasan kuat.
"Untuk masalah Pak Rumuy, salah satu yang dijadikan alasan penerbitan sertifikat 1065 untuk lahan seluas 88 meter persegi adalah surat keterangan dari kelurahan dan mungkin saja ada perjanjian dengan mantan asisten I Sekot sehingga dipakai sebagai dasar permohonan," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin pemohon mengajukan itu tanpa ada dasar yang kuat bagi BPN sampai menerbitkan sertifikat.
Nantinya data pemkot akan dipertimbangkan kembali oleh BPN, kemudian ada proses perkara di pengadilan. Jadi kalau sudah inkrah dan Rumuy kalah, pasti BPN akan mengeluarkan surat pembatalan sertifikat 1065.
"Rumuy sudah beberapa kali datang ke kantor minta dilakukan balik nama atau transaksi tetapi BPN tidak bisa memenuhinya akibat ada melekat aset pemkot," tandasnya.
Menurut BPN kalau sertifikat itu terbit tetapi cacat maka tetap dibatalkan, apalagi bila sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Kemudian kalau memang statusnya sewa atau kontrak tetapi sudah bersertifikat maka itu juga inprosedural.
Tetapi Rumuy kemungkinan mendapatkannya dari mantan asisten I Sekot lalu didukung surat keterangan kelurahan sehingga BPN memproses sampai lahirnya sertifikat.
"BPN akan melihat bukti-bukti pendukung dari pemkot maupun adanya putusan tetap pengadilan yang menyatakan Rumuy kalah lalu memerintahkan BPN membatalkan sertifikatnya, maka itu akan direalisasikan. Namun bila pengadilan tidak memerintahkan itu lagi, BPN perlu melihatnya juga karena pembatalan itu bisa terjadi akibat perintah putusan dan cacat administrasi akibat kesalahan subjek dan objek. Kesalahan subjek karena itu berada di atas tanah yang merupakan aset pemkot, inilah yang BPN akan mencari solusi penyelesaian antara Rumuy dengan Pemkot Ambon," ujarnya.