Kabar24.com, JAKARTA – Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyatakan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tidak ada masalah.
Auditor internal dari akuntan publik terdaftar telah memberikan catatan wajar.
“Di sini disampaikan laporan audit atas keuangan gerakan pramuka Kwartir Daerah 2014 telah kami audit. Kegiatan ini semua adalah wajar,” kata Sylvi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Repbulik Indonesia (Dittipidkor Bareskrim Polri), Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dia menjelaskan bahwa dana hibah yang dia terima sebagai Ketua Kwarda Pramuka 2013-2018 senilai Rp6,8 miliar.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan kepolisian yang menyatakan bahwa awal penyelidikan kasus ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun Sylviana mengakui bahwa sejumlah kegiatan tidak jadi berjalan karena beberapa hal.
Namun, sisa dana dari kegiatan yang tidak jadi dilakukan telah dikembalikan kepada kas daerah senilai Rp801 juta lebih.
Pasangan Agus Yudhoyono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 ini juga menjelaskan bahwa dana hibah dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Joko Widodo.
Selanjutnya dia menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada penyidik kepolisian.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri memanggil Sylviana dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana diperiksa sebagai saksi karena ia saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.