Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat, bahan HIV dan IMS tahun anggaran 2015 di Kementerian Kesehatan RI.
Hari ini, penyidik gedung bundar memanggil Effendi staf marketing PT Becton Dicinson sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi Effendi pekerjaan Staf Marketing PT Becton Dicinson," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan sekitar pukul 09.00 WIB, Effendi datang memenuhi panggilan penyidik. "Setelah itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi menerangkan bahwa PT Anugerah Argon Medica adalah distributor tunggal dari PT Becton Dicinson Indonesia. Menurut Efdendi, PT Becton Dicinson Indonesia memberikan diskon kepada pembeli barang dari PT Anugrah Argon Medica.
Adapun, dugaan awal kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp12 miliar. Adapun saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 orang.