Kabar24.com, JAKARTA— Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengungkapkan sepanjang 2016 lembaganya telah menerima adanya pengaduan praktik jual-beli jabatan sebanyak 278.
Dia mengatakan hingga awal 2017 baru 205 pengaduan masih dalam proses penyelesaikan dengan sebagian kecil yang telah diselesaikan.
“(Pada) 2016 saja ada 278 pengaduan, terselesaikan 205, yang sisanya masih dalam proses. Itu yang sifatnya tugas KASN sebagai reaktif artinya tindak lanjut pengaduan terhadap yang ditindaklanjuti,”ujar Waluyo saat diskusi berjudul 'Jual-Beli Jabatan, Modus Baru Korupsi', Kamis (12/01/2017).
Dari jumlah tersebut, imbuhnya, tak semuanya dapat diproses oleh KASN lantaran tidak ada cukup bukti untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dan hanya bersifat perspektif pengadu.
Namun dia menghargai pengaduan itu karena dianggap membantu dalam melakukan pencegahan praktik jual-beli jabatan.
“Tapi juga ada aspek yang sifatnya perspektif dan ini tidak bisa dimungkiri, dengan adanya ini maka upaya-upaya yang sebaiknya mau melanggar akhirnya bisa dicegah,”ujarnya.
Diakui atau tidak, adanya praktik jual beli jabatan ini memang telah berlangsung sejak lama. Namun, praktik itu kini mulai mendapat sorotan pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menerima suap beberapa pegawai negeri yang ingin naik jabatanya.
Sri tertangkap tangan oleh KPK 30 Desember kemarin. Tim penyidik KPK pun lantas menemukan uang senilai Rp3,2 miliar dari hasil tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan selama dua hari.