Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggelar sidang pemeriksaan Lanjutan terakhir terhadap dugaan kartel sepeda motor jenis skutik yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menyatakan perkara ini kemudian akan masuk ke dalam fase Musyawarah Majelis Komisi yang dipimpin Oleh Tresna Soemardi. Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan melakukan rapat majelis guna menyusun putusan perkara dimaksud.
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan due process of law,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (6/1/2017).
Sidang pemeriksaan lanjutan diselenggarakan pada 4 dan 5 Januari, dengan menghadirkan Presiden Direktur terlapor 1 dan 2.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, R. Kurnia Sya’ranie, dan Munrokhim Misanam, sebagai anggota Majelis Komisi, memulai sidang mendengarkan keterangan terlapor, Minoru Morimoto, Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku Terlapor I pada 4 Januari, serta Hiroyuki Inuma, Presiden Direktur PT Astra Honda Motor pada 5 Januari.
Dalam sidang–sidang yang ada, terlapor 1 dan 2 memastikan kebijakan menaikkan harga merupakan strategi masing-masing perusahaan.
Sidang penyelidikan lanjutan bergulir seiring dengan Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
Diduga terdapat pertemuan antara manajemen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor membahas mengenai kesepakatan, bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor.
Selanjutnya, hal itu ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.