Kabar24.com, JAKARTA—Perusahaan manufaktur asal Korea PT Hanjung Indonesia dimohonkan pailit oleh perusahaan cat PT International Paint Indonesia lantaran berhutang Rp295.075 juta dan US$129.189 atas jual beli cat.
“Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit PT Hanjung Indonesia dengan segala akibat hukumnya,” ungkap kuasa hukum PT International Paint Indonesia Rido Simbolon dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Rido mengatakan perusahaan yang beroperasi di Bandar Lampung itu memiliki utang yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo. Menurutnya, antara termohon dan pemohon telah terjadi suatu bentuk hubungan kerja dalam bentuk perjanjian yang mengikat, baik lisan maupun tulisan. Sehingga, termohon wajib untuk membayarkan utang-utangnya kepada pemohon.
Adapun jatuh tempo pembayaran utang yaitu pada April dan Agustus 2015 dengan total Rp295.075 juta dan US$129.189. Menurutnya, transaksi antara pemohon dan termohon mulai mengalami kendala pada 2015.
Termohon diklaim telah lalai membayar utang-utangnya yang dibuktikan dengan sejumlah invoice. Padahal sebelumnya, dia mengakui transaksi antara keduanya berjalan lancar-lancar saja.
Permohonan pailit ini diajukan lantaran pemohon ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan mengenai utang-utangnya. Pihaknya juga mengklaim telah melayangkan somasi kepada termohon sebagai salah satu syarat permohonan pailit.
Kendati begitu, pihaknya belum dapat mengajukan kreditur lainnya. Adapun syarat permohonan kepailitan berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu utang telah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara sederhana serta debitur memiliki lebih dari satu kreditur.
Menanggapi hal tersebut, Rido mengaku PT Hanjung Indonesia memiliki lebih dari satu kreditur. Namun kreditur lain memililh menempuh jalur hukum gugatan perdata dengan tuduhan wanprestasi.
Menurut dia, gugatan perdata dinilai tidak efektif dan memakan waktu lama. Oleh karena itu, pihanya akan mengkomunikasikan untuk mengajak kreditur lain memohonkan pailit.
“Kami akan berkomunikasi dulu dengan mereka apakah mau menggabungkan permohonan pailit atau tidak,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan pemohon diminta untuk menyiapkan bukti-bukti tambahan. Selain itu, dia meminta pemohon menghadirkan krreditur lain. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syaratnya.
“Sidang perkara No.59/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ditunda hingga 16 Januari 2017,” ujarnya dalam persidangan.
Sementara itu, kubu termohon dari PT Hanjung Indonesia tidak menghadiri persidangan. Termohon diminta hadir oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya yang beragendakan pemanggilan termohon.