Kabar24.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyiapkan strategi baru untuk memburu para pelaku kejahatan pecucian uang pada tahun 2017.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, strategi baru tersebut diperlukan karena para pelaku kejahatan tidak berhenti menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Pelaku kejahatan tidak akan berhenti untuk berusaha menyembunyikan hasil kejahatannya yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan,” kata Kiagus seperti dikutip dalam laman resmi PPATK, Senin (2/1/2016).
Salah satu langkah untuk mendukung pemberantasan pelaku kejahatan pencucian uang adalah dengan bekerja sama dengan lembaga lainnya, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan selaku Lembaga Pengwas dan Pengatur (LPP).
Kerja sama itu membahas strategi baru dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyedia jasa keuangan dan penyedia barang jasa (PBJ) pada tahun ini.
“PPATK mengharapkan LPP agar dapat mendorong PJK maupun PBJ yang diawasinya untuk melaksanakan berbagai regulasi yang ada sehingga dapat meningkatkan Kepatuhan terhadap berbagai kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan dari LPP tersebut bakal memperkuat pelaksanaan kepatuhan terhadap regulasi dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).