Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Disidang Lagi, Eks Bupati Probolinggo Kini Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks anggota DPR Hasan Aminuddin, akan segera didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin akan segera didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang

Keduanya akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp150,2 miliar dan melakukan pencucian uang hasil pidana korupsi sebesar Rp106,1 miliar. Jaksa KPK Handoko Alfiantoro telah selesai melimpahkan berkas perkara kedua pasangan suami istri itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya telah lebih dulu terjerat kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di 2021. 

"Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (29/5/2024).

Kini, tim jaksa KPK masih menunggu penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor.

Untuk diketahui, sebelumnya Puput dan Hasan merupakan pasangan suami istri yang terseret dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tiga tahun yang lalu. Puput kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya. 

Pada 2021, KPK lalu mengembangkan perkara yang menyeret Puput dan Hasan ke dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Adapun pada kasus suap seleksi jabatan, lembaga antirasuah turut menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (30/8/2021).

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. 

Kemudian, 18 orang lainnya yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper