Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 8 Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. 

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Ali menuturkan bahwa KPK juga memasang plang penyitaan agar tidak ada pihak yang menggunakan tanah itu. 

"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap  seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 
2021.

Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).

Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan penerimaan Gratifikasi.

Adapun kedelapan lokasi penyitaan tersebut yakni:

1. Satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
2. Satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
3. Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 
4. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo 
5. Satu bidang tanah  yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
6. Satu bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo 
7. Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
8. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper