Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).
Ali menuturkan bahwa KPK juga memasang plang penyitaan agar tidak ada pihak yang menggunakan tanah itu.
"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun
2021.
Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
Baca Juga
Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan penerimaan Gratifikasi.
Adapun kedelapan lokasi penyitaan tersebut yakni:
1. Satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
2. Satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
3. Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
4. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
5. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
6. Satu bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
7. Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
8. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.