Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 7 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Dalam pemanggilan tersebut seorang ibu rumah tangga hingga pensiunan Polri diminta keterangannya oleh penyidik lembaga antikorupsi.
“Semuanya adalah Sumardji seorang pensiunan [Polri], Usdayati ibu rumah tangga, Siti Sulaiha swasta, Abdul Komar swasta, Abdul Basid Direktur CV Realita, Sulung Kusmayadi Setyawan Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Probolinggo, dan Tutug Edi Utomo Kepala Inspektorat Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/2/2022).
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Ali Selasa (12/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara tersebut telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.