Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah dibebaskannya La Nyalla Mattalitti, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan saat ini tim jaksa dari Kejaksaan Jawa Timur sedang meneliti putusannya sebagai bahan untuk mengambil putusan.
"Masih diperiksa, yang jelas kami akan melakukan langkah hukum lanjutan misalnya mengajukan kasasi," kata Rum di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Sesuai dengan hukum tata beracara, mereka memiliki waktu untuk memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan bebas tersebut.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kendati diputus bebas, namun sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara dua hakim yakni Anwar dan Sigit HB dengan tiga hakim lainnya yakni Mas'ud, Sumpeno, dan Baslin Sinaga, para hakim yang mengadili eks Ketua Umum PSSI tersebut.
Hakim Anwar dan Sigit H.B menganggap, La Nyalla tetap harus bertanggung jawab karena telah abai dan lalai membiarkan dua anak buahnya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menggunakan uang hibah untuk membeli saham.
Menurutnya, penggunaan dana hibah senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Bank Jawa Timur (Jatim) kurang tepat, pasalnya dalam proposal pengajuan hibah sebelumnya, dana hibah yang totalnya senilai Rp48 miliar itu digunakan untuk pengembangan dunia usaha di Jawa Timur.
Dia juga menjelaskan, bahwa bukti lain keterlibatan La Nyalla nampak dalam pendelegasian kepada dua anak buahnya tersebut. Berbeda dengan hakim lainnya, yang menganggap pendelegasian itu menghapus tanggung jawab La Nyalla. Hakim Anwar berkukuh, hal itu tak serta merta menghapus peran La Nyalla.
Pernyataan itu menurutnya, sesuai dengan salah satu peraturan di Provinsi Jatim bahwa seorang/lembaga yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal.
Sementara itu, Tim Jaksa Kejati Jatim Made Suarnawan mengatakan, meski majelis hakim membebaskan La Nyalla. Namun, dari jalannya persidangan kemarin nampak ada dua hakim yang memiliki pendapat yang sama dengan jaksa penuntut umum.