Kabar24.com, JAKARTA - Penolakan eksepsi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama pada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukan berarti Ahok bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama.
Ketua Umum Relawan pendukung Ahok-Djarot New Ninja, C. Suhadi mengemukakan penolakan eksepsi tersebut dinilai wajar. Pasalnya, putusan eksepsi bukan merupakan pokok perkara.
"Artinya kalaupun dikabulkan, tidak serta merta Ahok menjadi bebas," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, eksepsi atau nota keberatan diajukan bukan untuk memutus pokok perkara. Namun, dia mengatakan eksepsi tersebut untuk mengoreksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai menyalahi aturan hukum acara.
Selain itu, Suhadi juga mengatakan eksepsi dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya wewenang mengadili yang bersifat absolut dan relatif yang dilanggar.
"Kalau dakwaan sudah memenuhi rumusan baik secara formil maupun materil, maka perkara harus dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Kendati demikian, Suhadi menyambut positif keputusan hakim terkait penolakan eksepsi tersebut. Pasalnya, secara tidak langsung keputusan hakim juga akan mempercepat proses hukum yang dijalani oleh Ahok.
"Karena yang dapat menyatakan Ahok salah dan tidak, itu ada di wilayah pokok perkara. Kita doakan saja," tukasnya.