Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Bebas La Nyalla Jadi Catatan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti fenomena putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti fenomena putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, vonis bebas tersebut akan menjadi catatan bagi mereka untuk selanjutnya dijadikan bahan kajian. "Ini akan jadi catatan kami, dan lagi-lagi karena proses hukumnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan keterangan apapun," kata Farid di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Menurut Farid, sebagai negara hukum, setiap pihak tentu menghormati putusan yang dijatuhkan hakim Sumpeno dari PN Jakpus. Kendati demikian, proses evaluasi pengusutan kasusnya tetap harus dilakukan secara menyeluruh.

Terlebih, kata dia, mengingat kasus itu pernah dilakukan sidang praperadilan beberapa kali, bisa jadi ada yang perlu diperbaiki. "Kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," jelasnya.

Adapun dalam sidang putusan Selasa (28/12/2016) hakim pengadilan tipikor membebaskan bekas Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dari dakwaan jaksa.

Hakim menganggap dakwaan jaksa tak bisa dibuktikan, misalnya soal uang senilai Rp5,3 miliar yang disebut hakim sudah dikembalikan La Nyalla dan sudah ada buktinya, meski buktinya diakui hakim ketelisut alias terselip.

Kejaksaan sendiri mendapatkan putusan tersebut bakal menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Mereka yakin, bukti keterlibatan La Nyalla cukup kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper