Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Fahmi Darmawansyah dari pihak swasta diperiksa untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Fahmi juga merupakan tersangka dalam kasus ini, tapi ia berada di luar negeri meski KPK tidak mengungkapkan di mana ia berada.
Menurut Febri, Fahmi pergi keluar negeri sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2016.
"Yang bersangkutan berangkat beberapa hari sebelum terjadinya OTT, jadi dua hari yang lalu yang bersangkutan sudah ada di luar negeri namun rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan," tambah Febri.
KPK pada Rabu (14/12/2016) melakukan OTT terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Edi Susilo Hadi, dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar commitment fee yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.
KPK menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap, dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.
Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016. Pemenang tender adalah PT Melati Technofo Indonesia yang beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan
Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai titik di Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada di kantor pusat Bakamla.