Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Handang Soekarno

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno atas dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno atas dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Pemanggilan bertujuan untuk meminta sejumlah keterangan Handang sebagai saksi atas tersangka Rajesh Rajamohanan Nair‎ [RRN] yang merupakan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Selain Handang, lembaga antirasuah itu juga akan meminta keterangan dari Muhamad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersanka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Sehubungan dengan kasus itu, KPK sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka.

Diduga, Handang menerima uang senilai US$ 148.500 atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

Uang itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati oleh keduanya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada November.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper