Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT EDARAN IZIN GELEDAH: Ini Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membantah adanya kabar yang mewajibkan para aparat penegak hukum meminta izin kepada Kapolri jika akan memanggil anggota Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan terbaru teror bom Samarinda di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016)./Antara
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan terbaru teror bom Samarinda di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membantah adanya kabar yang mewajibkan para aparat penegak hukum meminta izin kepada Kapolri jika akan memanggil anggota Polri.

Pasalnya, sempat beredar telegram Polri perihal pemanggilan anggota Polri dan penggeledahan harus seizin Kapolri.

“Ini maksudnya begini, surat edaran itu, selama ini ada yang dipanggil oleh instansi lain, tapi saya [Kapolri] enggak tahu. Begitu ditanya media, dan pihak lain, kita cek dulu, ini ada apa. Sehingga kita minta, sekarang, ini edaran internal, bukan eksternal, kepada anggota yang dipanggil berurusan dengan hukum, agar mereka memberitahu ke atasannya masing-masing. Sehingga ketika pimpinan ditanya, mereka paham, dan bisa memberikan pendampingan, maka mereka akan diberikan bantuan hukum,” ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).

Terkait surat tersebut sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto.

Menurutnya, sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.

Jadi, lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.

“Karena ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah,” kata Rikwanto.

Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper