Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian Dibatalkan, PT SPE Pertimbangkan Ajukan Kasasi

PT Sumatera Persada Energi sedang mempertimbangkan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian yang menyebabkan dalam kondisi pailit.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sumatera Persada Energi sedang mempertimbangkan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian yang menyebabkan dalam kondisi pailit.

Dalam perkara No. 14/Pdt.Sus-Pembatalan/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk. terhadap perdamaian PT Sumatera Persada Energi (SPE).

Kuasa hukum ‎SPE Dida Hardiansyah beralasan kliennya saat ini sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang terdaftar dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Majelis hakim menerima putusan itu dan tidak dipertimbangkan‎, sehingga kami memikirkan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Dida, Minggu (18/12/2016).

Dia menjelaskan dalam Pasal 260 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan‎ dan PKPU menyebutkan selama restrukturisasi utang berlangsung, terhadap debitur tidak dapat diajukan permohonan pailit. Dalil tersebut akan dimasukkan dalam memori kasasinya.

Dida berpendapat majelis hakim tidak melihat fakta hukum dari sisi termohon karena hanya mempertimbangkan nasib perkara ‎No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perlu diketahui, sebelumnya SPE sudah pernah berstatus PKPU pada 1 September 2004.

Pihaknya merasa putusan pembatalan perjanjian perdamaian kliennya yang berimbas pada kepailitan menimbulkan kebingungan. Majelis hakim dinilai telah mendobrak UU Kepailitan.

‎Debitur masih berkeyakinan bahwa statusnya dalam PKPU kendati terdapat putusan pailit. Seharusnya, pengadilan menyatukan para kreditur dalam proses PKPU yang masih berjalan, bukan serta merta menjatuhkan putusan sita umum.

Menurutnya, majelis hakim tidak menggunakan asas keseimbangan dan keadilan. Kegagalan bayar debitur hanya terhadap Bank CIMB Niaga, seharusnya tidak berimbas pada ‎kepailitan yang bisa merugikan seluruh kreditur. "Kami akan tetap menjalankan agenda dalam proses PKPU Januari nanti," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan Pasal 260 tidak secara langsung bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Diakuinya, konsekuensi pembatalan perdamaian dalam ‎undang-undang memang pernyataan pailit.‎

"Saya tidak mengajukan permohonan pailit, tetapi permohonan pembatalan perdamaian jadi tidak cocok dengan pasal tersebut," kata Swandy.

Menurutnya, putusan pembatalan perdamaian tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan majelis hakim dalam perkara No. 107 untuk menghentikan proses restrukturisasi utang debitur. Status pailit yang diperoleh debitur sudah relevan dengan proses restrukturisasi utang kembali.

Dalam ‎Pasal 291 ayat (2) UU Kepailitan, dalam putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian debitur juga harus dinyatakan pailit. Adapun, Pasal 292 menegaskan bahwa dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.

Swandy berpendapat PKPU merupakan proses yang tujuannya adalah mencapai perdamaian, sehingga sudah tidak bisa dilakukan.‎ Proses PKPU No. 107 akan menjadi percuma karena bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dia juga mengungkapkan penjelasan Pasal 292, yakni putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi. Harta SPE sudah bisa dijadikan boedel pailit oleh tim kurator dan kreditur separatis bisa menggunakan haknya untuk mengeksekusi jaminan sejak putusan pailit.

"Insolvensinya tidak harus menunggu rapat kreditur atau dicantumkan secara resmi, ini undang-undang yang berbicara seperti itu," ujarnya.‎

Dalam putusan pailit SPE, majelis hakim ‎mengangkat Tisye E. Yunus dan Albert Jen Harris sebagai tim kurator, serta menunjuk Wiwik Suhartono selaku hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper