Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Brajamusti Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditipkan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Gatot Brajamusti (tengah)/Antara
Gatot Brajamusti (tengah)/Antara

Kabar24.com, MATARAM -Kejaksaan mulai hari ini resmi menahan Gatot Brajamusti dan istrinya setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda NTB.

Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditipkan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Mulai hari ini resmi menjadi tahanan titipan di lapas, kalau masa penahanan kita itu 20 hari, jadi kalau di hitung mulai Rabu (14/12) ini, selesainya kalau tidak salah 2 Januari 2017," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Rabu.

Meski masa penahanan jaksa berlaku hingga 20 hari ke depannya, Ginung berharap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat segera terlaksana.

"Kalau waktunya cukup pekan ini, mungkin Kamis (15/12) atau Jumat (16/12) akan kita limpahkan. Tapi kalau terlalu mepet, mungkin pekan depan, Senin (19/12)," ujarnya.

Rencana itu diungkapkan Ginung, karena jika lamban dilimpahkan ke pengadilan maka dikhawatirkan proses persidangannya akan berbenturan dengan libur di akhir tahun.

Penyerahan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu itu dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada awal Desember lalu.

Untuk itu, penyidik kepolisian menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, baik itu berupa narkotika jenis sabu-sabu TKP di Hotel Golden Tulips Mataram maupun TKP di Jakarta.

Lebih lanjut, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, dalam berkas perkaranya telah disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasalnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper