Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU & KPK Fokus Awasi Persekongkolan Tender 2017

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama menangani perkara dugaan kolusi atau persekongkolan tender. Kartel dalam pengadaan barang dan jasa tersebut bakal menjadi fokus kerja kedua otoritas pada tahun depan.
/Bisnis
/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama menangani perkara dugaan kolusi atau persekongkolan tender. Kartel dalam pengadaan barang dan jasa tersebut bakal menjadi fokus kerja kedua otoritas pada tahun depan.

KPPU dan KPK telah menyusun skema penanganan kasus, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan denda yang telah tertuang dalam nota kesepahaman bersama. Adapun pemeriksaan terhadap dugaan tersebut akan bersifat administratif dan pidana.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan kerja sama tersebut dilakukan karena mayoritas perkara persaingan usaha bersumber dari perkara tender. Proses investigasi yang disidangkan di KPPU hampir didominasi oleh persoalan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

“Sepanjang KPPU berdiri, perkara persekongkolan tender mencapai 80% dari seluruh kasus yang telah disidangkan,” katanya usai Seminar Nasional Persaingan Usaha dan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/12).

Menurutnya, tindakan persaingan usaha tidak sehat berjalan beriringan dengan indikasi praktik korupsi. Oleh sebab itu, KPPU dan KPK menginsiasi investigasi bersama (joint investigation) terhadap perkara-perkara persekongkolan tender..

Syarkawi menambahkan, persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa diprediksi semakin meluas. Pasalnya, penentuan pemenang tender tidak hanya bersifat horizontal antar pelaku usaha, tetapi juga bersifat vertikal dari pemilik proyek.

Bahkan, tender vertikal ini tidak jarang difasilitasi oleh pejabat publik dari pemerintah yang sengaja memenangkan perusahaan tertentu dalam suatu tender. Pemenang lelang biasanya telah ditentukan pada awal proses perencanaan anggaran tender.

Persekongkolan vertikal ini, sebutnya, lebih merupakan kewenangan dari KPK karena menyangkut pejabat publik. Namun KPPU juga akan turut menindak secara administratif karena penyalahgunaan wewenang masuk dalam ketegori persaingan usaha tidak sehat.

“Persekongkolan vertikal ini sangat berbahaya lantaran ada indikasi kerugian negara yang besar,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan selama ini KPK belum banyak menangani kasus pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara. Padahal persekongkolan tender oleh BUMN Karya berpotensi menyebabkan kerugian pada negara. Pasalnya, anggaran dalam BUMN merupakan bagian dari anggaran negara.

“Selama ini kami belum pernah membawa BUMN sebagai pihak yang dituntut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dia mengakui, KPK masih memiliki kendala dalam memproses praktik korupsi dalam tender yang difasilitasi oleh pejabat publik. Lembaganya, membutuhkan kerja sama dari KPPU untuk mendapatkan masukan apabila ada indikasi permainan pejabat publik atau pemerintah dalam tender horizontal.

Nantinya, lanjut dia, apabila terdapat mufakat janji antara BUMN dan pelaku usaha maka KPPU dapat menjatuhkan denda administratif. Sementara itu, KPK akan menuntut melalui ranah hukum acara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun skema awal kerja sama dengan KPPU yaitu berupa tukar menukar data informasi dan menyamakan persepsi hukum. Menurutnya, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat vertikal semakin menjamur. Dengan begitu, penindakan terhadap praktik korupsi dan persaingan usaha tidak sehat harus ditangani oleh antar lembaga.

Seperti diketahui, kasus tender yang diputus KPPU pada 2016 antara lain persekongkolan tender di pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop-Lampuyang, persekongkolan tender pemeliharaan Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, Sumatra Selatan; persekongkolan tender di pekerjaan Jalan Merek, Sumatra Utara, persekongkolan tender rehabilitasi jalan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dan persekongkolan tender jack up drilling rig services antara Husky-CNOOC Madura Limited dengan PT COSL Indo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper