Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TAMBANG: ICSID Tolak Gugatan Churchill Mining

Pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara senilai US$1,31 miliar setelah International Centre for Settlement of Investments Disputes (ICSID) menolak gugatan arbitrase Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ply Ltd.
Aktivitas pekerja tambang/JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas pekerja tambang/JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara senilai US$1,31 miliar setelah International Centre for Settlement of Investments Disputes (ICSID) menolak gugatan arbitrase Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ply Ltd.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Effendy B. Perangin Angin mengatakan, kemenangan itu diperoleh setelah majelis tribunal ICSID pada Selasa (6/12) kemarin menolak semua gugatan yang diajukan oleh Churchill dan Planet.

“Karena memenangkan arbitrase tersebut, kami menyelamatkan uang negara senilai US$1,31 miliar,” kata Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (8/12/2016).

Menurutnya, dari putusan tersebut, mejelis melihat bahwa izin pertimbangan perusahaan tambang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. Dengan kata lain, mereka tak mengantongi izin dari Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tak sekadar menolak, majelis tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada dua perusahaan itu untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yakni senilai US$8,6 juta dan sejumlah administrasi lainnya senilai US$800.000.

Lahirnya putusan itu tak lepas dari usaha pemerintah Indonesia yang telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat. Argumentasi itu kemudian berhasil meyakinkan majelis tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ply Ltd. tersebut palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Selain itu, putusan itu juga memperkuat langkah Pemda Kutai Timur pada tahun 2010 yang memutuskan pembatalan atas izin pertambangan sebagaimana telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia, sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Putusan itu menjadi bukti pembelaan panjang pemerintah dalam mempertahankan argumentasi bahwa izin kedua perusahaan itu palsu,” tegasnya.

Adapun, menurut Effendy, gugatan tersebut bermula pada tahun 2012 lalu. Kala itu dua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke ICSID soal izin pertambangan. Adapun menurut mereka putusan tersebut dilakukan setelah tujuh hari proses sidang pemeriksaan terkait keabsahan dokumen (hearing on document authenticity).

Sedangkan soal awal sengketa antara dua perusahaan dengan pemerintah bermula dari pencabutan izin pertambangan oleh Pemkab Kutai Timur. Izin itu mencakup areal seluas 35.000 hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper