Bisnis.com, JAKARTA - Benarkah travel yang membantu memfasilitasi umrah backpacker akan kena denda Rp8 miliar?
Belakangan viral tentang keputusan Kemenag yang resmi melarang umrah backpacker. Umrah backpacker sendiri sempat viral lantaran dianggap lebih mudah dan cepat daripada umrah reguler.
Dilansir dari situs Kemenag, umrah backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget rendah atau dalam istilah yang lebih ekstrem umrah modal nekat.
Hingga sebagian orang menganggap agar dapat umrah murah maka umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel umrah (PPIU).
Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker. Meskipun sejatinya biaya tiket yang dipesan oleh PPIU lebih murah daripada pembelian tiket secara mandiri (free individual tour/FIT).
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umroh backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial.
Baca Juga
Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Mengacu pada viralnya informasi tersebut, di media sosial juga tengah diperbincangkan tentang hukuman yang akan didapat olehtravel umrah yang memefasilitasi umrah backpacker.
Benarkah travel bisa kena denda Rp8 miliar?