Cek Fakta
Benarkah travel umrah bisa kena denda Rp8 miliar?
Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, Kementerian Agama baru merencanakan untuk menyusun serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang menyalahi aturan.
"Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih di formulasi," kata Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Akan tetapi dilansir dari situs resmi Kemenag pada 18 Oktober 2023 lalu, ada aturan yang menyebut tentang hukuman bagi travel yang mengakomodasi para umrah backpacker ini.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi. Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.
Baca Juga
“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman.
Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.”
Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”.
“Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan Jemaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda enam milyar rupiah,” tegasnya.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi: Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan Pasal 124 berbunyi: Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)