Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, Selasa (30/4/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung 90 menit itu, Kementerian Agama dengan pemerintah Arab Saudi berhasil menyepakati sejumlah poin penting terkait dengan pelayanan Haji 2024.
Pertemuan tersebut sekaligus membahas mengenai nusuk haji, pengaturan visa untuk haji dan umrah, dan revitalisasi situs-situs sejarah dan keislaman di Madinah.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pembicaraan bilateral secara produktif dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia, Bapak Tawfiq Al Rabiah dan semuanya pembicaraan sungguh sangat bermakna," kata Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Selasa (30/4/2024).
Berikut Poin-poin penting yang dirangkum dalam kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah:
1. Nusuk Haji
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, H.E. Dr. Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang menerima kartu untuk pemberangkatan haji. Di sisi lain, dirinya turut menyampaikan perihal Nusuk Haji sebagai platform untuk mempermudah jemaah dalam melaksanakan ibadah Haji.
Dikutip dari laman nusuk.sa, Nusuk Haji merupakan platform yang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji yang di dalamnya terdapat informasi yang terkait dengan haji. Pelayanan tersebut digagas oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mempermudah mengetahui lokasi-lokasi yang ada di tempat pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, Nusuk Haji juga dapat dipergunakan untuk jemaah untuk memperoleh sertifikat tanda selesai melaksanakan ibadah haji.
2. Pengaturan Visa untuk Ibadah Haji dan Umrah
Dalam pertemuan bilateral ini, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, H.E. Dr. Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan kepada jemaah haji dan umrah Indonesia untuk menggunakan visa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas kepada jemaah yang melanggar aturan.
Baca Juga
"Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural dan telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Adapun mengenai visa yang dapat dipergunakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan bahwa visa yang diperbolehkan yakni visa haji resmi yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia. Selain itu, visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau jenis visa lainnya tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah Haji.
3. Revitalisasi Situs Sejarah dan Keislaman di Madinah
Dalam konferensi persnya, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan upaya revitalisasi situs sejarah dan keislaman di Madinah. Situs-situs yang direvitalisasi berkaitan dengan sirah atau perjalanan hidup dari Nabi Muhammad SAW. Nantinya, proses revitalisasi ini akan gencar dilakukan agar dapat dikunjungi oleh seluruh jemaah di dunia.
(Nona Amalia)