Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk terkait sejumlah kasus yang membelit bank asing itu.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke komisi yang menangani persoalan hukum tersebut.
Dalam laporan disebutkan bahwa Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero).
Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).
Anggota Komisi III DPR Junimar Girsang mengaku, telah menerima sejumlah masalah atas perlakuan Maybank terhadap sejumlah nasabahnya.
Laporan itu terkait indikasi Maybank berupaya membuat pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PKPU agar tidak independen melakukan tugasnya.
Menurut laporan Henry Djauhari ke Komisi III bahwa pengurus PKPU ditunjuk Maybank untuk mempailitkan debiturnya. Menurutnya, hal itu tidak adil apalagi Maybank itu bank asing.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, kasus pailit nasabah oleh Maybank menjadi persolan hukum yang serius. Pasalnya, kreditur ingin menguasai aset debitur, ujarnya dalam rapat itu, Kamis (8/12/2016).
“Yang kita tahu kasus ini sedang berjalan di Kejagung Ini ada uang negara 1,3 triliun, proses di kejaksaan Maybank ingin menguasai aset debitur,” kata Masinton.
Politisi PDIP itu mengatakan, aset Negara tidak boleh dimonopoli Maybank. Dalam kaitan itu Komisi III ingin menyelamatkan aset negara dan disisi lainnya penegakan hukum tetap dijalankan.