Kabar24.com, JAKARTA – Setara Institute mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran dalam persidangan perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
LPSK harus memastikan para saksi terlindungi, sehingga mereka bisa memberikan keterangan tanpa ada tekanan.
“Mengingat tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
Adapun kasus Ahok saat ini sudah siap disidangkan. Rencananya sidang perdana dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2015.
Perkara ini cukup fenomenal karena telah membuahkan dua gerakan massa yang sangat besar, yakni aksi 411 dan aksi 212.
Aksi 212 pada 2 Desember 2016 membuat kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya dipadati oleh lautan masyarakat muslim dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti aksi 411 pada 4 November 2016, aksi 212 ini juga diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang sama, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Mereka menuntut pidanakan Ahok dengan pasal penistaan agama, karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.