Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015.
Kemarin, penyidik gedung bundar telah memanggil empat orang saksi dalam perkara itu, keempatnya merupakan rekanan dari perusahaan minyak pelat merah tersebut.
"Empat-empatnya hadir memenuhi panggilan penyidik kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) M. Rum di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Empat saksi tersebut yang dipanggil yakni Sudiardjo Hardi jabatan Direktur PT. Sumatera Ega Makanika Suplier Pompa, Titin Sri Suhartini jabatan Direktur CV. Linang Katulistiwa, Roberto Nainggolan jabatan Pemilik PT. Ragam Teknik Suplier Pompa, dan Alberto Susatra Sintoro.
"Saat diperiksa penyidik, mereka menerangkan yang bersangkutan merupakan rekanan yang pernah melaksanakan pekerjaan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan," jelasnya.
Sejauh ini pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran seluk beluk perkara tersebut. Mereka juga belum memberitahukan perkiraan kerugian negaranya.