Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa penangkapan 11 orang terkait dugaan makar berhasil redam kejadian yang tidak diinginkan dalam unjuk rasa Jumat (2/12/2016) atau aksi 212.
Penangkapan tersebut telah menggagalkan rencana pengerahan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR guna mendesak Sidang Istimewa pemakzulan pemerintahan yang sah.
“Kritik pada pemerintah itu boleh, tapi menduduki DPR secara paksa, apapun alasannya, itu inkonstitusional,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Ada pihak tertentu yang diindikasikan sebagai kelompok yang melakukan pemufakatan jahat menuju makar. Adapun saat ini penyidikan terkait 11 orang itu masih dilakukan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mennyebut, aksi 212 adalah alasan dia sempat dua kali menunda rapat kerja dengan Komisi III.
Pada saat itu, Tito ingin memastikan massa yang akan turun ke jalan pada aksi 212, murni menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kami intens komunikasi dengan GNPF [Gerakan Nasional Pengawal Fatwa]. Mereka komitmen tidak [makar],” ujarnya.
Tito melakukan negosiasi dengan GNPF, selaku koordinator aksi 212, untuk tidak melakukan aksi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Dia membaca bahwa jika salat Jumat dilakukan di sepanjang jalan protokol Jakarta itu, massa akan mengekor sampai Gedung DPR/MPR.
Jika hal itu terjadi, kata Tito, sedikit saja diprovokasi bisa sangat rawan. Seperti diketahui, GNPF semula merencanakan aksi 212 dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Namun, akhirnya mereka menyetujui aksi tersebut terpusat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Aksi tersebut berlangsung tanpa ada kericuhan sedikitpun. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat muncul di tengah kerumunan massa.
Dia menjadi simbol bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa kegiatan yang menggerakkan masyarakat muslim dari berbagai daerah itu, tidak mengancam stabilitas keamanan dan politik.