Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi yang diduga dilakukan oleh sebagian kecil peserta aksi 2 Desember 2016 terhadap beberapa jurnalis Metro TV serta oleh kepolisian terhadap jurnalis RCTI.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang Pers.
"Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, intimidasi dan kekerasan tersebut bisa dijerat Pasal 18 Undang-undang Pers. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/12/2016).
AJI Jakarta juga mendorong manajemen kedua televisi itu untuk melaporkan kasus intimidasi dan kekerasan kepada kepolisian agar pelaku diadili. Media harus memperhatikan keselamatan jurnalisnya di lapangan.
Selama ini, kekerasan terhadap jurnalis kerap berulang karena korban enggan melaporkan kasusnya ke kepolisian dan pada saat yang sama laporan yang sudah masuk jarang ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Kami mendorong kepolisian untuk segera mengusut kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan membawa pelakunya sampai pengadilan. Proses hukum ini penting agar ada pembelajaran bagi masyarakat bahwa mengintimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah melawan hukum."
Menurut Nurhasim, dalam kasus Metro TV, pada unjuk rasa 4 November 2016, ada juga jurnalisnya yang diintimidasi oleh demonstran yang tidak senang dengan berita televisi ini.
"Karena itu, redaksi Metro TV perlu juga introspeksi mengapa menjadi sasaran kemarahan demonstran. Pengelola televisi perlu diingatkan bahwa jurnalisme bertumpu kredibelitas media dan kepercayaan penonton," katanya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun AJI Jakarta, jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa demo 212 adalah Shinta Novita (juru kamera) dan Aftian Siswoyo (reporter) di halaman Masjid Istiqlal dan Rifai Pamone (reporter) di depan Gedung Sapta Pesona.
Intimidasi terhadap Shinta dan Aftian terjadi sekitar pukul 15.00 saat akan mempersiapkan siaran langsung dari depan Istiqlal pascabubarnya aksi 212 di Monumen Nasional. Aftian sudah mengenakan seragam dan bersiap di depan kamera cek komposisi.
Melihat itu dari pinggir pagar ada satu orang yang menghujat Metro TV dan teriakannya cukup memancing beberapa orang untuk ikut menghujat kedua jurnalis.
Tak selang beberapa lama massa pun berkumpul mengepung keduanya sambil menutupkan rain cover kamera Metro TV pun dikibas oleh mereka sehingga menutupi lensa kamera beberapa kali.
Mereka memegang bagian depan kamera dan ditutupi pakai tangan. Demonstran juga menghujat Aftian dengan kata-kata yang tak pantas. Melihat keadaan yang tidak kondusif, aparat keamanan mengevakuasi kedua jurnalis untuk menjauh dari lokasi.
Sejumlah orang berupaya mengejar keduanya. Saat dievakuasi ada yang memukul leher belakang Aftian yang membuatnya sempoyongan.