Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Telusuri Kasus Proyek PLTP Dieng-Patuha

Komisi III DPR akan memanggil penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung guna menjelaskan pemeriksaan dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.
Desmon J Mahesa/Antara
Desmon J Mahesa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung‎ guna menjelaskan pemeriksaan dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut. Berkas yang sudah diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim, seharusnya langsung di proses pengadilan.

‎Adapun tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa.

"Kami akan menjadwalkan pemanggilan penyidik Bareskrim dan Kejagung pada 6 Desember 2016 untuk didengar keterangannya," kata Desmond dalam rilis, Selasa (29/11/2016).

Dia menambahkan kedua pihak tersebut perlu didengar untuk menjelaskan duduk permasalahannya secara langsung.

Secara terpisah, ‎kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto berharap bisa bersikap tegas dan memberikan rekomendasi yang konkret terhadap perkara tersebut.

"Semoga bisa memberikan kejelasan mengapa kasus ini berlarut, dan kedua lembaga hukum tersebut diharapkan bisa transparan," kata Bambang.

Sebelumnya, BGE meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR sejak 24 November 2016. Tujuannya, agar dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani tersangka Samsudin Warsa yang menjadi tindak lanjut penyidikan Bareskrim Polri.

Pihaknya mempertanyakan alasan dan pertimbangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak memperpanjang penahanan tersangka. Selain itu, BGE juga khawatir tersangka tidak hadir dalam persidangannya.

Mengingat pelimpahan tahap II sudah dilakukan sejak 25 Oktober 2016 dan status penahanan kota tersangka sudah habis, lanjutnya, berkas tersangka seharusnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Dalam surat per September 2016, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap. Bahkan, kejaksaan telah meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti dan tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper