Kabar24.com, BANDAR LAMPUNG - Warga Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang tergabung dalam kelompok Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari, memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman register 19 sebagai ekowisata.
"Kami memanfaatkan lahan seluas 600,25 hektare sebagai zona pemanfaatan hutan tradisional, sekaligus memanfaatkan keanekaragaman hayati sebagai ekowisata alami," kata Ketua Kelompok SHK Lestari, Agus Guntoro, di Hanura, Pesawaran, pada Jumat (25/11/2016).
DiIa mengatakan pemanfaatan hutan lindung itu sebagai ekowisata dengan kawasan unggulan berupa hutan yang masih asri serta melihat Teluk Ratai dari ketinggian sekitar 400 meter di bawah permukaan laut.
Kawasan hutan itu, menurutnya, terdapat sejumlah pohon endemik, berbagai satwa serta puluhan jenis burung serta air terjun dan mata air. "Sedikitnya ada 266 pohon endemik, 82 jenis burung, dan 26 satwa," kata dia.
Menurutnya, pemanfaatan Tahura itu sebagai kawasan objek wisata juga dapat menambah penghasilan warga sekitar terutama yang membutuhkan jasa ojek.
Pihaknya menjadikan Tahura Wan Abdurrahman sebagai objek ekowisata tetap menjaga keasriannya dengan tidak merusak keanekaragaman hayati di sana.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa zona pemanfaatan hutan itu sangat penting untuk menjaga kelestariannya. Selain itu warga juga dapat memanfaatkan hasilnya, tapi tidak dengan cara menebang pohon mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa kelompok pengelola dan pelestari hutan yang mengelola kawasan hutan sekitar Tahura Wan Abdul Rachman. "Kami mengelola sekitar 600 hektare blok pemanfaatan hutan sekitar Tahura," kata dia.
Pohon yang ditanam, menurut dia, terbagi dalam tiga kategori, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Khusus untuk jangka pendek tanaman yang di tanam berupa kakao dan kopi.
Jangka menengah berupa tanaman cengkeh, kemiri, pala, dan durian, sedangkan tanaman jangka panjang cempaka, bungur, medang, jati, dan lain-lain.