Kabar24.com, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam pada hari ini, Rabu (23/11/2016), polisi akhirnya memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait unsur pidana penghasutan berbau sara.
Penetapan Buni Yani sebagai tersangka dilakukan pada pukul 20.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30WIB.
"Namun dengan hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti malam ini sekitar pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," Sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono, Rabu (23/11/2016).
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot dengan nama pelapor Andi Windo Wahidin pada 7 Oktober 2016 dengan persangkaan pencemaran nama baik dan SARA.
Dalam keterangannya, Awi menjelaskan bahwa yang menjadi unsur pidana dalam kasus ini bukanlah pengunggahan video oleh dosen kelahiran Lombok ini, melainkan penulisan tiga paragraf yang menyertai video (caption) di akun facebooknya. Adapun tulisan yang dimaksud adalah:
PENISTAAN TERHADAP AGAMA
"Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.