Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/11/2016) Buni Yani kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, kali ini dengan status sebagai saksi terlapor.
Buni Yani yang didampingi pengacaranya Aldwin Rahardian mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.
Aldwin menyebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan berupa bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya Buni Yani tidak layak untuk dinaikkan sebagai tersangka.
"Tentunya persiapan kusus banyak, kita siapkan bukti-bukti, menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu terangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjutkan di proses hukum," katanya, Rabu (23/11/2016).
Aldwin menjelaskan, salah satu bukti yang dibawa menunjukkan bahwa kliennya bukanlah orang pertama yang mengunggah video yang menunjukkan ketika Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyampaikan programmnya di kepulauan seribu.
Selain itu ada pula bukti berupa dokumen tangkapan layar (screenshoot) serta bukti bukti lain.
"Di antaranya, bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-up load . Diakun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik. Screenshoot dan lain sebagainya," jelasnya.
Adapun saksi yang dipersiapkan oleh pihaknya adalah sejumlah saksi ahli seperti saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa.
Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya dengan kasus pelanggaran UU ITE terkait pengunggahan video ujaran Ahok.