Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan rencana aksi 25 November. Begitu pula dengan rencana akasi 2 Desemberi 2016.
Kabar soal akan adanya rencana aksi itu sudah lama menyebar lengkap dengan munculnya istilah Aksi 2511 dan Aksi 212.
"Kita belum menerima pemberitahuan aksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwato di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Rikwanto menuturkan, penanggung jawab unjuk rasa harus memberitahukan rencana aksi tujuh hari sebelum pelaksanaan termasuk mencantumkan jumlah massa, alat peraga dan titik kumpul aksi.
Rikwanto mengatakan penanggung jawab memberitahukan rencana aksi ke Polda Metro Jaya yang ditembuskan ke Mabes Polri.
Meski belum menerima pemberitahuan, Rikwanto menyatakan Polri telah menyiapkan pengamanan terhadap aksi tersebut.
Polri bersama TNI dan petugas gabungan lainnya menyiagakan 27.000 personel untuk mengamankan aksi tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menggelar unjuk rasa lanjutan pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Agenda aksi mendesak penyidik kepolisian menahan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan pengunjuk rasa agar tidak melaksanakan aksi maupun kegiatan lainnya terkait unjuk rasa seperti shalat Jumat di tempat publik antara lain Bundaran Hotel Indonesia atau jalan protokol lainnya karena mengganggu ketertiban umum.