Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Pelarangan Salat Jumat di Jalan, DPR: Polisi Berlebihan!

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Iskan Qolba, menilai Kepolisian Republik Indonesia berlebihan menyikapi rencana unjuk rasa pada 2 Desember, mendatang. Salah satunya, pelarangan salat di jalan Thamrin-Sudirman sebelum aksi demonstrasi.
Massa memadati kawasan bundaran air mancur saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Massa memadati kawasan bundaran air mancur saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Kabar24.com, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Iskan Qolba, menilai Kepolisian Republik Indonesia berlebihan menyikapi rencana unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Salah satunya, pelarangan salat di jalan Thamrin-Sudirman sebelum aksi demonstrasi. 

"Polri jangan terlalu takut. Seolah-olah ada revolusi," kata Iskan di sela-sela kunjungan panitia kerja Pendidikan Islam di Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (22/11/2016).

Menurut Iskan, polisi tak perlu khawatir dengan isu adanya makar. Dia menilai isu tersebut sudah tidak relevan dengan situasi reformasi sekarang ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menanggapi rencana kelompok umat Islam melakukan aksi lanjutan pada 2 Desember. Menurut Iskan, aksi tersebut dilakukan dengan rangkaian salat Jumat berjamaah sekaligus menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Mereka datang ke aksi dengan kesadaran sendiri untuk saling mengingatkan," ujar dia.

Iskan memprediksi massa yang akan hadir pada aksi tersebut tidak akan sebanyak pada demo 4 November lalu. Alasannya, status hukum Ahok sudah jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. "Mereka masyarakat yang mengerti hukum akan menyerahkan kasus Ahok secara profesional," kata dia.

Kemarin, kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa aksi 25 November atau 2 Desember berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan atau makar. Ia mengaku mendapat informasi intelijen bahwa ada penyusup di balik rencana demo itu

Bahkan, kata Tito, ada informasi intelijen perihal pendudukan gedung pemerintahan pada demo besar itu, salah satunya gedung DPR. Berdasarkan undang-undang, hal itu dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Info tersebut memicu pihak Kepolisian mengeluarkan Maklumat 2 Desember. Isinya terdiri atas empat poin yaitu penindakan tegas apabila kegiatan melanggar hukum, larangan membawa senjata selama demo, larangan melakukan kegiatan yang anarkis serta menggangu lalu lintas, dan larangan melakukan makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper